SUARA CIREBON – Keberadaan bangunan pasar sementara (darurat) di eks Pasar Lawas mulai memunculkan persoalan.
Belakangan bangunan pasar darurat di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka dikabarkan kerap digunakan jadi tempat melakukan tindakan tak terpuji.
Informasi yang diperoleh, tidak adanya kejelasan dari rencana pembangunan Pasar Sindangkasih (Cigasong) memunculkan sejumlah persoalan.
Selain akhirnya memunculkan persoalan hukum (Sedang ditangani Kejati Jabar), dampak lainnya kini mulai muncul.
Warga di sekitar kawasan Pasar Lama yang menjadi lokasi pembangunan pasar sementara, menduga bangunan kios yang kini terlantar sering menjadi tempat melakukan perbuatan tak senonoh.
Seorang warga Juju (53) mengungkapkan, terbengkalainya bangunan pasar darurat diduga telah dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tidak terpuji.
Kondisi yang tertutup serta tidak adanya penerangan di areal pasar darurat diduga menjadi tempat aman melakukan perbuatan maksiat.
”Satu waktu,pas malam Minggu saya melihat ada pasangan muda-mudi keluar dari salah satu kios yang ada di pasar darurat,tidak tahu abis ngapain,” ujarnya, Minggu (20/11/2022).
Dugaan bangunan pasar darurat telah dijadikan tempat maksiat kata Nono, warga lainnya, di tempat tersebut kerap ditemukan bekas alat kontrasepsi, serta botol miras.
“Kadang ada bekas botol miras,dan bungkus alat kontrasepsi,” ungkapnya.
Padahal, tempat itu juga lanjutnya sering dipakai tempat bermain anak-anak warga di sekitar Pasar Lama.
”Kalau tidak dipakai baiknya dibongkar saja, daripada jadi tempat tidak senonoh,” tukasnya.
Seperti diketahui, pembangunan pasar darurat di eks Pasar Lama, Kelurahan Majalengka Wetan, dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 22 Pebruari 2022.
Penghentian projek pembangunan yang disebut-sebut diperuntukan bagi pedagang Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong ditandai dengan pemasangan garis pengaman serta striker penyegelan oleh Satpol PP Majalengka.
Pemberhentian pembangunan pasar darurat di eks Pasar Lama dilakukan Satpol PP karena aktifitas tersebut dinilai melanggar peraturan daerah serta tidak mengantongi izin.
BACA JUGA: Pedagang Keluhkan Kerusakan Sarana Pasar Sindangkasih
Pembangunan pasar darurat dilaksanakan oleh sejumlah orang yang mengklaim sebagai perwakilan dari PT Purna Graha Abadi (PGA). (Abr)