Menurut Kapolres, ada 21 warga yang menjadi korban penipuan tersebut. Para calon jemaah itu rata-rata mengalami kerugian Rp28-32,5 juta per orang. “Total kerugian yang dialami 21 korban kurang lebih Rp 600 juta,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, kata Edwin, ketiga pelaku menggunakan uang calon jemaah untuk kepentingan pribadi. Pelaku melakukan aksi penipuan itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi.
Pada para korban pelaku menjanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Oktober 2022 lalu. Saat itu koran sempat menginap di sebuah hotel, Jakarta.
BACA JUGA: Jemaah Umrah Kecewa, Penerbangan Perdana Ditunda
Namun bukanya mereka diterbangkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, para calon jemaah umrah malah ditinggal kabur oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan ternyata para calon jemaah ini sudah melakukan pembayaran di sekitar tahun 2019. Karena alasan COVID para calon jemaah umrah ini tidak jadi diberangkatkan pada saat itu,” jelas dia.
Dalam aksinya,lanjut Edwin, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda untuk mengelabui korbannya. Pelaku inisial SI berperan merekrut calon jemaah umrah.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Anak Bunuh Bapak