Kabid Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH, Yuyu Jayudin, mengatakan, laporan tentang temuan limbah B3 tersebut diakuinya agak terlambat.
Pasalnya, pemancing menemukan limbah B3 sudah sejak empat hari yang lalu.
“Setelah kita lihat di lokasi, limbah medis B3 itu berupa jarum suntik, botol bekas obat, selang infus. Jumlahnya tiga karung kecil yang diamankan,” ujar Yuyu Jayudin, di lokasi temuan limbah B3, Sabtu (19/11/2022).
Menurut Yuyu, limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan seperti itu. Penanganan limbah B3 harus melalui prosedur tertentu, dimana limbah tersebut harus disimpan di TPS khusus limbah B3 yang selanjutnya akan ditangani oleh pihak ketiga untuk dimusnahkan dengan menggunakan incenerator.
“Kita akan koordinasi dengan pihak terkait, coba akan kita musnahkan melalui pihak ketiga yang berizin, tentu pemusnahannya dengan incenerator,” kata Yuyu.
Ia memastikan, pihaknya bersama Polresta Cirebon bakal menelusuri temuan limbah B3 tersebut untuk mengetahui pelaku atau pihak-pihak yang telah membuang limbah B3 sembarangan.