SUARA CIREBON – Dugaan grativikasi pada rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) Majalengka masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh, Selasa (22/11/2022), selain melakukan pemanggilan pemeriksaan pada pihak swasta, Kejati Jawa Barat juga melakukan hal yang sama pada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
Menurut sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat, selain memeriksa mantan Kabag Ekbang Setda Majalengka, INA. Ada sejumlah nama pejabat lainnya juga diminta keterangan terkait rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka yang bergulir sejak 2018 lalu.
Rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dilakukan seiring dengan habisnya masa HGB selama 20 tahun antara pengembang PT Bandung Permata dengan pedagang pasar setempat pada 25 September 2017 lalu.
“Selain mantan Kabag Ekbang, ada pejabat lainnya yang juga dipanggil berkaitan tupoksi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih,” ungkapnya sumber tersebut.
Bahkan, selain pejabat aktif, ada mantan pejabat yang juga dipanggil Kejati Jawa Barat untuk mengungkap dugaan gratifikasi dalam rencana revitaliasasi Pasar Sindangkasih Majalengka ini.
Sayangnya, belum diperoleh penjelasan mantan pejabat yang bersangkutan.
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah