“Program ini sangat bagus, karena RDK membangun data bisa digunakan untuk pembangunan di tingkat desa, contohnya ada berapa banyak warganya yang tidak memiliki akta nikah atau berapa jumlah penduduk yang tidak memiliki akta lahir. Setelah itu nanti bisa bekerja sama dengan dinas terkait untuk membuatkan data itu,” kata dia.
Selain itu, lanjut Saniri, DPPKBP3A melakukan pelayanan KB implan dan IUD secara gratis pada saat pandemi Covid-19 kemarin. Ia menyebut, pengendalian jumlah penduduk yang dilakukan pihaknya juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
BACA JUGA: FKKC dan APDESI Galang Bantuan Korban Gempa Cianjur
“Tidak boleh ada pernikahan di bawah usia 18 tahun. Dan kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi reproduksi bagi kalangan usia remaja,” terangnya.
Upaya tersebut diakui Saniri, tentu tak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh stakeholder untuk terlibat dalam pengendalian penduduk seperti SKPD lainnya hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Memang masih banyak yang fanatik untuk ber-KB dan menikah di usia yang sudah ditentukan. Maka ini perlu peran aktif lainnya. Semisal dari dunia pendidikan, di dalam kurikulum bisa disisipkan kurikulum tentang kependudukan,” ucapnya.
BACA JUGA: Tak Cukup Nikah Agama, Pasutri Wajib Tercatat