SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat, menyelenggarakan sidang isbat nikah dan nikah massal, Selasa (29/11/2022).
Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati, mengatakan, penyelanggaraan sidang isbat nikah dan nikah massal itu dilakukan karena tidak sedikit pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah secara agama dan belum tercatat oleh negara, terutama warga di wilayah selatan Kota Cirebon, salah satunya di Kampung Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti.
BACA JUGA: Peringati Hari Santri Nasional 2022, Bupati Imron Jadi Penghulu Nikah Massal
Eti mengaku senang, bisa menghadiri dan menyaksikan langsung momen tersebut.
“Kami ikut senang, pasutri yang sudah menikah, tapi belum tercatat di negara, dengan ikut sidang isbat nikah mereka menjadi tercatat,” kata Eti kepada wartawan, usai menghadiri sidang isbat nikah dan nikah massal yang digelar di Andalus City, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Ia mengaku senang karena banyak yang mendaftar untuk kegiatan itu. Namun, karena kuota terbatas, maka sidang isbat nikah dan nikah massal sementara hanya untuk 30 orang.
BACA JUGA: Dekopinda Tolak RUU PPSK, Dianggap Bakal Merusak Perkoperasioan