“Mereka mintanya tanggal 29 November ini,” kata Hilmy.
Namun, kata Hilmy, penandatanganan MoU tersebut tidak bisa segera dilakukan karena harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, juga ada edaran dari Kemendagri yang meminta daerah agar hati-hati terhadap penyalur tenaga kerja jika terkait ruang lingkup PMI.
BACA JUGA: Untuk Ditempat di Sekor Pertanian, Korsel Minta Pekerja Musiman dari Kabupaten Cirebon
“Ini peluang besar buat Kabupaten Cirebon. Tapi dicek dulu penyalurnya terdaftar tidak di Kemenaker,” terangnya.
Karena itu lanjut Hilmy, sampai saat ini perjanjian kerja sama itu masih terus berproses. Pemkab Cirebon berharap, ada sektor lainnya di Korea Selatan yang membutuhkan tenaga kerja dari Kabupaten Cirebon.
“Saya sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan pihak di Korea Selatan,” ucapnya. (Islah)