Pihaknya sempat mendatangi tempat kos Bripda DAS untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri keluar kota.
“Di tempat kosnya, kami hanya menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir. Sementara setelah kita dicari tahu, ternyata DAS pergi ke Solo menggunakan kereta api untuk melarikan diri,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.
BACA JUGA: Polres Ciko Ungkap Enam Kasus Narkoba, Ribuan Butir Obat Diamankan
“Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang,” ujarnya.
Adapun modus yang dilakukan Bripda DAS yakni melakukan transaksi obat-obatan kepada pembeli di tempat terbuka dan umum, yakni di area stadion Bima.
“Modus tersangka DAS menjual langsung ke konsumen di area stadion Bima yang terbuka dengan duduk di atas sepeda motor,” ungkapnya.
BACA JUGA: BEJAT! Seorang Barista Perkosa Gadis Berusia 17 Tahun, Ajak Damai Tawarkan Uang Kompensasi Rp1 Juta