Di tempat yang sama, Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah menambahkan dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 butir obat keras sisa dari 1000 butir telah berhasil dijual.
“11 butir ini disita dari dua lokasi yang berbeda yaitu kos-kosan perumahan Kalikoa ditemukan 7 butir obat-obatan jenis dextro dan saat ditangkap di Stasiun Balapan Kota Solo ditemukan 4 butir obat-obatan jenis tramadol,” kata Tanwin.
Atas kejahatannya itu, lanjut Tanwin, tersangka DAS akan dijerat beberapa pasal, yakni asal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. “Kita juga akan melaksanakan sidang kode etik dan tersangka terancam dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” pungkasnya. (Surya)
BACA JUGA: UPDATE Daftar Harga HP Vivo X Series Akhir November 2022, Ada X50 Hingga X80 Pro