“Artinya, informasi yang kita dapat lebih valid, bukan katanya, tapi ini langsung dari Kemendagri. Dalam hal ini kami tetap menunggu mekanisme dan aturan serta regulasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Pihaknya berharap, apabila pelaksanaan Pilwu 2023 harus diundur sesuai regulasi, akan ada diskresi.
“Ketika adanya moratorium Pilwu dipastikan akan ada penjabat kuwu untuk menggantikan kuwu definitif yang habis masa jabatannya. Nah disinilah kami berharap ada diskresi,” katanya.
BACA JUGA: Ciledug Culture Week and Kreatif Expo Bangkitkan Ekonomi
Dikatakan Qoribullah, diskresi yang dimaksud adalah berkenaan penjabat kuwu yang diharap bukan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini bukan tanpa alasan, karena akan ada sedikitnya 100 PNS yang akan menjadi penjabat kuwu secara bersamaan, tentunya ini akan menjadikan sektor pelayanan tidak akan maksimal,” tegasnya.
Qoribullah menegaskan, alangkah baiknya yang menjadi penjabat kuwu, itu kuwu angkatan 2017 yang masa jabatannya habis.
BACA JUGA: FKKC dan APDESI Galang Bantuan Korban Gempa Cianjur