SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Bangkalan, Madura, Abdul Latif Amin Imron.
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ditangkap penyidik KPK karena dugaan melakukan praktik jual beli jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditangkap lewat OTT pada Selasa, 6 Desember 2022 setelah penyidik KPK melakukan pengusutan terhadap dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Setelah terena OTT, Abdul Latif Imron Amin dibawa ke Gedung KPK di Jln HR Rasuna said, Kuningan, Jakarta pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.
BACA JUGA: Nasib 10 Korban Bom Bunuh Diri Bandung, Ini Daftar Nama dan Kondisinya
KPK langsung menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Imron Amin sebagai tersangka dan menjalani status penahanan di KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, penyidiknya melakukan OTT Bupati Bangkalan dengan dugaan melakukan praktik korupsi berupa jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Selain Abdul Latif Imron Amin, dalam OTT itu, penyidik KPK juga menangkap dan menahan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Bangkalan yang diduga memberikan suap untuk memperoleh jabatannya.
BACA JUGA: TERUNGKAP! Bawa Dua Bom, Bomber Polsek Astananyar Terafiliasi dengan JAD Bandung