Sebelum ditahan Kejari Kota Cirebon, Syaroni terlebih dahulu memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.
Slamet memaparkan, penyelidikan terhadap Syaroni sudah dilakukan sejak Juli 2022 dan Syaroni sudah beberapa kali dimintai keterangan.
“Kerugian di atas Rp1 miliar dari pengadaan Rp8,35 miliar, terduga sudah kami bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon,” ungkapnya.***
Page 2 of 2