“Sisa 11 raperda itu terdiri dari enam raperda inisiatif DPRD dan lima raperda inisiatif pemerintah daerah. Sisa itu akan dimasukan kembali dalam Propemperda 2023. Tapi tidak semua, hanya sembilan raperda yang akan kembali dimasukkan,” kata Khanafi, usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, raperda usulan baru yang sudah dimasukan ke dalam Propemperda 2023 jumlahnya sebanyak 13 Raperda. Ke-13 raperda baru itu, termasuk Raperda inisiatif DPRD dan raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda).
BACA JUGA: DPRD Dukung Pelestarian Warisan Seni Budaya dan Sejarah
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi, mengatakan, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis dan dilaksanakan selama jangka waktu satu tahun.
“Disusun berdasarkan skala prioritas,” kata Luthfi.
Menurutnya, pembentukan perda yang terencana, terpadu dan sistematis itu, sudah menjadi niat atau rencana Pemda yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda. Dan menjadi sistematis karena ditentukan berdasarkan skala prioritas.