SUARA CIREBON – Pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang kini tengah digodok DPRD Kabupaten Cirebon berlangsung alot.
Raperda tersebut disinyalir akan sulit direalisasikan mengingat alotnya pembahasan dari berbagai tahapan yang sudah dilalui.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi mengatakan, raperda ini akan sulit direalisasikan di Kabupaten Cirebon karena turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren belum ada.
BACA JUGA: Raperda Pencegahan Bencana Kebakaran segera Disahkan
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sendiri belum menerapkan Perda turunan dari UU Pesantren tersebut. Padahal, payung hukumnya sudah ada, yakni UU Pesantren yang sudah disahkan DPR RI tahun 2021 lalu.
Dengan belum adanya realisasi Raperda tersebut, kata dia, keberpihakkan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pesantren masih belum terasa.
“Di Jabar itu kalau pun ada, sifatnya hanya sebuah program gubernur, OPOP namanya, yakni One Pesantren One Product. Jadi ketika kita berkunjung ke biro hukum di Jabar terkait Perda Pesantren, ternyata belum ada,” kata Mahmudi, di kantor DPRD setempat, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA: Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Mulai Dibahas