“Ada salah satu alat berat yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ini yang menjadi pintu masuk kejaksaan melakukan pememriksaan,” ujarnya.
Penyidik Kejari Kota Cirebon bahkan beberapa kali melakukan pengecekan di lapangan dengan didampingi tim ahli dan dihadiri pengguna anggaran untuk memastikan keberadaan alat tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi membenarkan adanya penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Syaroni.
BACA JUGA: Inspektorat Temukan Kerugian Keuangan Negara dan Daerah Capai Rp11 Miliar Lebih
“Ya tadi malam kami melakukan penahanan kepada salah satu pejabat ASN mantan Kadis PUTR,” kata Slamet, Kamis (15/12/2022).
Slamet mengatakan Syaroni diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Kadis PUTR pada proyek pengadaan alat berat tahun 2021.
Modusnya, lanjut Slamet, yang bersangkutan diduga melakukan mark up harga. Selain itu, alat berat yang dibeli pun tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
BACA JUGA: Bandung – Cirebon Hanya 2 Jam, Tol Cisumdawu Mulai Beroperasi, Libur Nataru Gratis