SUARA CIREBON – Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Syaroni, sejak Rabu, 14 Desember 2022, pukul 23.00 WIB.
Pejabat eselon II itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon tahun 2021 lalu.
Hasil penelusuran dihimpun Suara Cirebon diperoleh, mencuatnya dugaan korupsi alat berat ini terjadi sejak proses lelang proyek pengadaan berlangsung.
Pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon itu diikuti dua perusahaan, dimana salah satunya menjadi pemenang.
Sumber yang tidak ingin disebut namanya menuturkan, dalam praktiknya pengadaan lima alat berat darat di DPUTR Kota Cirebon ini semestinya jenis beko, namun diganti pengadaannya oleh tersangka dengan Wheel Loader.
Ia menyebut, anggaran pengadaan alat berat yang mencapai Rp8,53 miliar itu seharusnya direalisasikan pada anggaran 2021, namun dalam dilaksanakan pada bulan Februari 2022 lalu.
BACA JUGA: Kecamatan Mundu Ingin Masuk Kota Cirebon, Pemkot Siap Menerima