SUARA CIREBON – Pemerintah diminta untuk segera memberikan kepastian nasib bagi para tenaga honorer. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
Sementara hingga kini, jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah masih sangat banyak.
Hal itu dikemukakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, usai kunjungan kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI, di Provinsi Jawa Barat, Senin (19/12/2022).
BACA JUGA: Sekda Kota Cirebon Minta ASN Cakap, ASN Dilatih Manajemen Kepegawaian
Menurut Saan, dalam UU ASN disebutkan, pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karenanya, pihaknya berharap pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer ini, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan mereka.
Terlebih lagi banyak di antara tenaga honorer itu yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
“Kita berharap yang non-ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan,” ujar Saan.
BACA JUGA: MPP Kabupaten Cirebon akan Soft Opening Januari 2023