“Kebutuhan air bersih untuk masyarakat di Desa Mundu Pesisir maupun beberapa desa lainnya sangat besar, bahkan masyarakat berani membeli air bersih dari penjual keliling yang satu jeriken harganya Rp2.500, padahal kalau PDAM Kabupaten Cirebon mau itu sangat potensi untuk menambah pendapatan,” terangnya.
Khaerun menambahkan, salah satu alasan kuwu di Kecamatan Mundu ingin bergabung dengan Pemerintah Kota Cirebon, lantaran adanya MoU antarkedua pemerintah daerah terkait batas kewenangan penyaluran air PDAM.
Dalam MoU tersebut, lanjut Kharun, jaringan PDAM Kota Cirebon tidak diperkenankan masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon, begitu juga sebaliknya.
BACA JUGA: Air PDAM Keruh dan Gatal, Pelanggan Sindir Manajemen PDAM Tirta Jati di Medsos
“Maka salah satu cara agar Kecamatan Mundu mendapat air bersih layak konsumsi dari Kota Cirebon maka Kecamatan Mundu harus masuk ke wilayah administrasi Kota Cirebon,” tegasnya.
Dirinya mengakui, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak akan menyerahkan begitu saja Kecamatan Mundu masuk wilayah administrasi Kota Cirebon.
“Tetapi sampai kapan nasib masyarakat Kecamatan Mundu mengalami kesusahan mendapatkan air bersih. Maka kepedulian Pemerintah Kabupaten Cirebon harus segera ada saluran PDAM masuk ke wilayah kecamatan Mundu,” pungkasnya. (Baim)
BACA JUGA: Soal Keinginan Gabung ke Kota, Bupati Sentil Aturan