“Kami berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah terbentuk itu bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Karena ini sudah berlarut-larut,” ujar Andrie.
DPRD pun meminta tim yang sudah dibentuk dan diketuai Wali Kota Cirebon untuk berkonsultasi ke Kementerian BPN/ATR .
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD lainnya, Harry Saputra Gani menjelaskan, sejarah singkat lahan Sentiong dan Kutiong.
Ia menjelaskan, pada tahun 1883, Mayor Tan Tjin Kie membeli lahan seluas 35 Bahu (setara 245.000 m2) untuk keperluan perkuburan pemakaman masyarakat dan komunitas Tionghoa dengan Nomor Akta Eigendom Verponding 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883.
Tanah tersebut terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjamukti dan Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti.
Berjalannya waktu, pada tahun 1959 surat letter C telah diterbitkan dan masih tercatat atas nama Tan Tjin Kie dengan nomor 1371.