SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyoroti penanganan pendudukan lahan Kutiong dan Sentiong yang tak kunjung diselesaikan pemerintah daerah setempat.
Para wakil rakyat itu mendesak Pemerintah Kota Cirebon segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mendirikan bangunan ilegal di atas lahan pemakaman bagi keturunan Tionghoa tersebut.
Padahal, pembahasan penyelesaian lahan Kutiong dan Sentiong itu telah dilakukan sejak 2017 lalu. Bahkan sejumlah pihak sudah diundang DPRD untuk membahas bersama terkait upaya pengambilalihan pengelolaan tanah Kutiong dan Sentiong oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
BACA JUGA: Percantik Wajah Kota Cirebon, Pemkot akan Bangun Tugu di Bundaran Gunungsari
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengaku prihatin di atas lahan pemakaman seluas 23 hektare yang diperuntukkan bagi keturunan Tionghoa itu, banyak berdiri bangunan ilegal.
“Masalah tanah Kutiong dan Sentiong ini belum juga selesai. Terakhir, pada 2019 direncanakan membuat tim gugus tugas, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan. Harapannya, pertemuan lanjutan ini ada titik temu,” ujar Andrie, beberapa hari lalu.
Andrie mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya jika ada tawaran dari oknum yang menjual tanah Kutiong Sentiong dengan iming-iming harga murah dan jaminan sertifikasi hak milik. Sebab, lahan tersebut masih berstatus lahan yang dikuasai negara.
BACA JUGA: Sulit Dapat Air Bersih, Salah Satu Alasan Warga Mundu Ingin Gabung Kota Cirebon