Sementara kepada ASN yang tengah tersandung masalah hukum, pihaknya berupaya memberikan advokasi dan pendampingan hukum.
“Kita akan berupaya memberikan advokasi ataupun bantuan lainnya dengan dasar-dasar aturan yang diperbolehkan, kami ingin sekali membantu minimal meringankan beban yang dialami ASN,” tandasnya.
Seperti diketahui, selama tahun 2022 ini, sebanyak tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon terjerat kasus tindak pidana korupsi. Tiga ASN itu yakni Widiantoro Sigit Raharjo, Lolok Tivianto dan Syaroni.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
Widiantoro Sigit Raharjo dan Lolok Tivianto pernah bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
Keduanya terjerat kasus tindak pidana korupsi penjualan aset cagar budaya berupa pompa air riol PDAM. Keduanya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada bulan Mei 2022 lalu.
Belum lama ini, satu ASN tingkat eselon II kembali terjerat kasus tipikor yakni mantan Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon, Syaroni. Syaroni ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, karena diduga melakukan korupsi pada pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon anggaran tahun 2021. (Surya)
BACA JUGA: 15.299 Anak di Kabupaten Cirebon Alami Stunting, Tersebar di 28 Desa di 9 Kecamatan