SR bahkan mengancam akan menghukum korban yang merupakan muridnya itu jika tidak menuruti keinginannya.
“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” ujar Anton.
Usai menerima laporan, pihaknya bertindak cepat dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.
BACA JUGA: Remaja Babakan Cirebon Jadi Begal Payudara, Korban Teriak, Babak Belur, Lalu Diserahkan ke Polisi
“Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Anton mengatakan perbuatan dilakukan SR itu berlangsung sejak Oktober 2022 hingga pertengahan Desember 2022, di mana selama waktu tersebut telah melakukan pencabulan kepada tiga anak didiknya.
Akan tetapi, lanjut Anton, pihaknya baru menerima satu laporan dari salah seorang korban setelah dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali, dengan disertai ancaman.
“Sementara untuk korbannya dari pengakuan pelaku ada tiga orang, tapi kami masih terus melakukan pendalaman,” tuturnya.
BACA JUGA: Begal Payudara dan Pelaku Curas Diringkus, Korban Gadis SMA 16 Tahun