“Setelah kami menerima permintaan pendampingan hukum, kami segera koordinasi dengan organisasi profesi advokat. Kebetulan, yang telah menjamin MoU dengan LKBH Korpri adalah Peradi. Seperti kasus Pak Abdullah Sukur dan Pak Sigit kita bantu pengacara dari Peradi,” katanya.
Menurutnya, bantuan yang diberikan LKBH Korpri tidak hanya sebatas menyediakan atau mencarikan pengacara.
“Kalau yang bersangkutan memilih untuk menunjuk pengacara sendiri, kami bisa membantu suport materialnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, sepekan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor dan ditahan Kejaksan Negeri Kota Cirebon, Rabu (14/12/2022) malam, kasus yang menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Syaroni, belum ada perkembangan.
Pejabat eselon II itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon tahun 2021 lalu.
Syaroni diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Kadis PUTR pada proyek pengadaan alat berat tahun 2021.
BACA JUGA: Penahanan Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon Syaroni Berdampak Sistemik