“Saya yakin yang dilakukan oleh LSM tidak ada edukasi, yang ada hanyalah komersil,” tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, tenaga ahli yang melakukan fogging juga harus terlatih dan bersertifikat, minimal telah dilatih oleh Dinkes.
Dengan sejumlah ketentuan tersebut, diyakini Sartono, fogging yang dilakukan LSM tidak akan bisa terpenuhi.
“Itu semua tidak bisa terpenuhi oleh LSM. Sebaiknya LSM tidak diperkenankan untuk melakukan fogging,” kata Sartono.
Ia menambahkan, fogging yang dilakukan LSM tidak menyelesaikan masalah.
Jika dibiarkan, ia khawatir pemahaman masyarakat tentang fogging akan dilihatnya sebagai sebuah kewajiban ketika ada kasus DBD. Hal itu, karena tidak ada edukasi yang kuat terkait DBD sendiri.
Bahkan, menurut Sartono, bisa jadi masyarakat dibohongi dengan fogging yang dilakukan LSM tersebut. Karena, kalau hanya untuk memunculkan asap saja, bahan yang digunakan bisa hanya dengan menggunakan solar.