Dalam melakukan kejahatan itu, Ferdy Sambo dibantu dua ajudan lainnya, Brigadir Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta seorang sipil yang menjadi sopir pribadinya, Kuwat Maruf.
Selain mendalangi pembunuhan bewrencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga berusaha menghilangkan dan merusak barang bukti terkait pembunuhan.
“Menuntut agar majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup,” tutur JPU.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, JPU meyakini, Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai sidang tuntutan, giliran terdakwa Fedy Sambo untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tunutan JPU dijadwalkan pekan depan.***
BACA JUGA: Syarat Pencalonan Anggota DPD RI, Minimal Didukung 5 Ribu Pemilih