SUARA CIREBON – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang tuntutan Ferdy Sambo digelar pada Selasa siang hari ini, 17 Januari 2023 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang ditekuk sampai siku dengan celana gelap, duduk di kursi terdakwa.
Ferdy Sambo membaca tuntutan JPU secara seksama. Terlihat, ia mencermati seluruh apa yang dibacakan JPU yang menyangkut nasib dirinya.
Ferdy Sambo diseret ke pengadilan dengan dakwaan menjadi dalang dan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua Nofiransyah Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di lantai 2 rumah dinasnya di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Urung Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tuntutan ke PTUN Dicabut, Ini Alasannya