SUARA CIREBON – Lagi-lagi, muncul fakta mengejutkan. Ratusan anak dibawah umur (dibawah 19 tahun), di Kabupaten Indramayu, mengajukan dispensasi nikah atau nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Alasan pengajuan dispensasi nikah atau nikah dini, sebagian besar dari para remaja di bawah umur di daerah pantura itu karena sudah dalam keadaan hamil terlebih dahulu.
Dispensasi nikah atau nikah dini itu akibat hamil di luar nikah. Semua akibat pergaulan bebas dimana hubungan seksual di kalangan para remaja yang masih berusia setingkat pelajar SMA itu, seolah menjadikan hal biasa.
Fakta itu terungkap dalam catatan PA Indramayu sepanjang tahun 2022. Tercatat ada 572 perkara pengajuan dispensasi nikah, diajukan oleh para remaja berusia di bawah 19 tahun.
Fenomena di atas sebenarnya menjadi fakta objektif di kalangan para remaja di wilayah pantura Indramayu tersebut yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Jumlah di atas tentu sangat mengejutkan secara sepintas. Namun bila menelisik lebih jauh, jumlah tadi sebenarnya cenderung terlihat ada tren perkembangan positif.
BACA JUGA: Pesantren Beberkan Detik-detik Dibakarnya Santri Junior oleh Seniornya