SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menjadwalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak akan dilaksanakan pada Mei mendatang.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Majalengka diputuskan akan digelar pada tanggal 27 Mei 2023. Tercatat ada 64 desa dari 23 kecamatan, yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa baru.
Informasi tentang Pilkades serentak ini pun telah diinformasikan, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor 2562 Tahun 2022. Tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: Warga Desa Keluhkan Jalan Rusak di Majalengka
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana mengatakan, Pilkades serentak merupakan sebuah pesta demokrasi di tingkat desa bawah untuk memilih kepala desa yang akan memimpin desa untuk enam tahun kedepan.
“Pelaksanakan Pilkades serentak menjadi satu kesempatan bagi putra putri terbaik desa untuk turut berkontestasi dalam memajukan desanya,” kata Tarsono usai Rapat Kordinasi panitia Pilkades Serantak di Gedung Yudha Pemkab Majalengka Selasa, 24 Januari 2023.
Wabup Tarsono berharap pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan dengan aman dan lancar. Pada semua pihak yang terlibat serta masyarakat dapat menjaga kondusivitas.
BACA JUGA: Adik Tiri Incar Hadiah Lomba Kicau Burung, Jadi Pelaku Pencurian di Cirebon, Dua Korban Ditikam