Selain itu, lanjut Suharyadi, penyesuaian juga sesuai dengan Kepgub nomor 10 tentang tarif atas tarif bawah. Artinya, penyesuaian tarif PDAM jangan sampai melampaui 4 persen dari UMK di Kabupaten Cirebon.
Sementara UMK Kabupaten Cirebon sendiri yakni Rp 2,4 juta.
“Kalau 4 persen dari UMK, itu hampir 10 ribu per kubik, nah kita masih di bawahnya,” terangnya.
BACA JUGA: Banjir di Cirebon Rendam Ratusan Hektar Sawah, Biaya Produksi Semakin Membengkak, Petani Menjerit
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum merencanakan penyesuaian lagi meskipun sejak tahun 2014 hingga 2022 kemarin atau selama 8 tahun, baru ada penyesuaian satu kali.
“Belum ada rencana penyesuaian lagi, karena dalam pelayanan kita ada siai usaha, laba dan sosial. Jadi tidak profit oriented. Dan pelanggan menerima penyesuaian itu, karena hanya sekitar 1000 per kubik,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Bupati: Kenaikan Tarif PDAM Perlu Kajian, PDAM Harus ada Unsur Sosialnya