Masyarakat umum pun, menurut Iman, sudah bisa mengakses IKD di kantor kecamatan terdekat. Menurutnya, sejak diluncurkan November tahun 2022 lalu, pelayanan aktivasi IKD sudah bisa dilakukan di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
Saat ini, sambung Iman, warga Kabupaten Cirebon yang sudah mengakses IKD tercatat mencapai 5.000 orang.
Pihaknya menargetkan, di tahun 2023 ini sebanyak 25 persen penduduk Kabupaten Cirebon sudah memiliki IKD atau KTP digital.
BACA JUGA: Ujikom Pajabat Masuki Tahap Wawancara, Rotasi Mutasi di Kabupaten Cirebon Tunggu Rekomendasi KASN
“KTP fisik memang diwajibkan bagi yang sudah berusia 17 tahun, namun identitas kependudukan digital ini untuk memudahkan. Karena di dalam identitas kependudukan digital itu semuanya ada,” terangnya.
Di dalam IKD tersebut, imbuh Iman, selain memuat identias KTP juga ada KK, akta kelahiran, KIA hingga kartu-kartu lain, seperti BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, kartu pemilu, NPWP, kartu PKH, vaksin dan lainnya.
“Dengan adanya identitas kependudukan digital, administrasi kependudukan kita semua dalam genggaman,” paparnya.