Pengembalian aset ini, lantaran Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon diberikan kewenangan menyewakan kembali sawah tersebut kepada penggarap.
Asep menilai, perintah tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian.
“Kalau kami disuruh menanam atau melakukan pembenihan, mungkin akan kami lakukan. Tetapi, kalau disuruh menyewakan kembali, tidak bisa,” kata Asep.
Ratusan hektare sawah tersebut berada di ujung barat hingga ujung timur Kabupaten Cirebon. Penyerahan lahan tersebut diprediksi tidak akan menaikkan jumlah produksi padi di Kabupaten Cirebon.
Terpisah, petani asal Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Usman Efendi mengaku sudah berkirim surat ke Pemda Kabupaten Cirebon pada September 2022 kemarin.
Surat tersebut berisi permohonan untuk dapat mempergunakan sawah milik Pemda Kabupaten Cirebon.
“Bupati sudah mengiyakan. Sudah mengajukan untuk demplot, untuk penelitian dan Bupati Cirebon mendukung tentang keilmuan,” ucap Usman.
Bahkan, Usman mengaku, dirinya siap mengikuti ketentuan Pemda dalam proses penggunaan sawah tersebut, walaupun harus menyewa.