Selain itu, DLH Kabupaten Cirebon juga sedang mendorong pengadaan TPS di desa-desa dengan menggunakan kontainer.
Terkait hal ini, DLH Kabupaten Cirebon siap membantu menyediakan kontainer yang dimaksud.
Termasuk, lanjut Teguh, siap mengangkut sampah dari kontainer secara berkala sesuai perjanjian yang tertuang dalam kerja sama pengangkutan sampah antara pemdes dan DLH Kabupaten Cirebon.
Teguh memaparkan, perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan dievaluasi dalam dua bulan. Jika tidak ada pelayanan yang baik, maka kontainer akan ditarik lagi oleh DLH Kabupaten Cirebon.
“Sampah liar itu rata-rata karena desanya belum ada TPS atau TPS-nya bermasalah. Target kita pelayanan ke semua desa bisa tuntas tahun ini,” paparnya.
Namun jika pemdes tidak bisa mewujudkan TPS, sambung Teguh, maka akan ada sanksi tegas yang akan diterima semua perangkat dan kuwu yang bersangkutan. Yaitu, siltap kuwu dan para perangkatnya tidak bisa dicairkan.
“Jika tidak bisa, maka ada sanksinya, siltap seluruh perangkat desa termasuk kuwunya ditahan,” tegas Teguh.
BACA JUGA: Lengkap, Daftar 100 Desa di Kabupaten Cirebon yang Bakal Menggelar Pilwu Serentak 2023