SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tidak menunda pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak hingga tahun 2025 tetapi tetap digelar tahun 2023 ini.
Tahapan Pilwu serentak 2023 itu akan dimulai pada bulan Juni, untuk pembentukan tim tingkat kabupaten. Sedangkan tim (panitia pilwu, red) tingkat desa akan dibentuk pada Juli 2023.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, terkait persiapan Pilwu serentak 2023, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA: Lengkap, Daftar 100 Desa di Kabupaten Cirebon yang Bakal Menggelar Pilwu Serentak 2023
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi mengatakan, rapat tersebut untuk mengetahui persiapan pelaksanaan Pilwu serentak 2023 yang telah dan akan dilaksanakan pihak DPMD.
“Rapat ini terkait tindak lanjut terkait surat edaran dari Kemendagri tertanggal 14 Januari perihal pilwu serentak yang memberikan kebebasan melaksanakan atau menunda pilwu dan di Kabupaten Cirebon digelar Oktober mendatang,” ujar Junaedi.
Menurut Junaedi, dalam rapat terungkap aspek legalitas baik peraturan dan keputusan bupati yang mengatur Pilwu serentak 2023 belum ada.