KRIS pun dikecualikan pada perawatan intensif, seperti layanan rawat inap untuk bayi dan ruang rawat dengan fasilitas khusus.
Dante mengungkapkan, untuk menerapkan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan ini, pihaknya telah melakukan survei di sejumlah rumah sakit.
Rumah sakit yang disurvei tersebut, sambung Dante, yaitu baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.
“Hasilnya ternyata pengurangan tempat tidur ini tidak berdampak terhadap BOR (bed occupancy rate) serta akses layanan,” tandasnya.***
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Getaci Jalan Terus Meski Lelang Diulang