SUARA CIREBON – Tahun 2023 ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan.
Penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan tersebut bakal diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) di Indonesa, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
Penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Sehingga kedepan, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 pada ruang rawat inap BPJS Kesehatan. Kelas tersebut bakal dilebur menjadi satu, yaitu kelas rawat inap standar (KRIS).
BACA JUGA: Kejutan, Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, Segini Iuran yang Harus Dibayar, Ini Daftarnya
Lalu, apa saja kriteria yang harus disiapkan rumah sakit untuk menerapkan KRIS sebagai pengganti penghapusan ruang rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 tersebut.
Berikut 12 kriterianya:
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas tinggi.
2. Mempunyai ventilasi udara.
3. Memiliki pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.
5. Nakas satu buah per tempat tidur.
6. Suhu ruangan 20 hingga 26 derajat celcius dan kelembapan stabil.
7. Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin).
8. Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori.
10. Kamar mandi di dalam ruangan.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap BPJS Bakal Dihapus Diganti KRIS, RSUD Arjawinangun sudah Siap