SUARA CIREBON – Berbeda dengan Jatim dan Jabar, Pemprov Jateng tetap keukeuh memberlakukan opsen pajak untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Hanya saja, Pemprov Jateng, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya memberi diskon, itupun berlaku sampai akhir Maret 2025.
Diskon berlaku untuk pungutan pokok Pajak Knedaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Naka Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk PKB, biaya pokok didiskon 13,94 persen. Sedangkan untuk BBNKB, biaya pokoknya didiskon atau dipotong sebesar 24.70 persen.
Diskon biaya pokok PKB dan BBNKB berlaku sampai akhir Maret 2025, sejak tanggal 5 Maret 2025 opsen pajak di STNK resmi diberlakukan di Jateng.
“Diskon biaya pokok untuk PKB dan BBNKB ini untuk meringankan beban masyarakat. Dengan diskon maka tercapai ekuivalen pendapatan pajak melalui STNK,” tutur Nadi Santoso, Kepala Bapenda Jateng.
Nadi menjelaskan, untuk durasi keringanan atau diskon, berlaku sampai 31 Maret 2025. Namun bisa dipertimbangkan untuk diperpanjang, tergantung kebijakan Gubernur Jateng.
Beda Jateng, beda lain Jatim dan Jabar. Pemprov Jatim dan Jabar telah membuat keputusan tidak memberlakukan opsen pajak pada STNK yang semula mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.



















