SUARA CIREBON – Perwakilan organisasi desa seperti APDESI Merah Putih, PAPDESI, AKSI, ABPEDNAS, dan PPDI melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari solusi terkait masalah Dana Desa tahap II kategori non-earmark, Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan tahun 2025 ini belum seberapa jika dibandingkan dengan kemungkinan kebijakan di tahun 2026.
“Keuangan negara saat ini diprioritaskan untuk penanganan bencana di Sumatera, bahkan dengan kondisi anggaran yang terbatas,” kata Askolani.
Terkait belum dicairkannya Dana Desa (DD) tahap II non-earmark, Kemenkeu berdalih bahwa kebijakan ini diambil demi mengendalikan APBN Negara di tahun 2025, dan jika tidak dilakukan, negara bisa melanggar undang-undang.
“Pengeluaran keuangan di tingkat pusat disesuaikan dengan penerimaan. Intinya, keuangan negara sedang defisit karena penerimaan yang menurun, dan ini menjadi tantangan nasional,” katanya.
Menurutnya, pengendalian keuangan tidak hanya menyasar Dana Desa, tetapi juga sumber-sumber keuangan lainnya. Kebutuhan belanja Kemenkeu dinilai sangat tinggi dan tidak sesuai dengan rencana APBN.
Dari total Dana Desa tahap II sebesar 14 Triliun Rupiah, Kemenkeu memutuskan untuk menahan sebagian, tidak hanya untuk desa, tetapi juga untuk pemerintah daerah. Kemenkeu mengalokasikan 94 persen untuk anggaran earmark dan menahan 6 persen non-earmark karena keterbatasan anggaran.
Kemenkeu juga menyampaikan bahwa saat ini mereka harus mengalokasikan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera. Bahkan, Kemenkeu menilai para kepala desa kurang memiliki empati terhadap kondisi bencana yang sedang terjadi.



















