SUARA CIREBON – Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum atau kendaraan non-BBM setiap hari Kamis, dinilai belum berjalan efektif.
Meski payung hukum telah diterbitkan, implementasi di lapangan disinyalir hanya menjadi formalitas belaka.
​Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Pegawai BUMD yang dirilis pada 2 April 2026 sebenarnya bertujuan mulia yakni penghematan energi, pengurangan polusi udara, hingga pemberdayaan UMKM lokal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda.
​Pantauan pada Kamis, 16 April 2026 terungkap fakta adanya praktik “kucing-kucingan” yang dilakukan sejumlah ASN guna menghindari inspeksi mendadak (sidak). Alih-alih beralih ke transportasi publik, banyak pegawai yang tetap membawa kendaraan pribadi namun parkir di luar area kantor.
​Beberapa titik yang menjadi lokasi parkir “darurat” tersebut antara lain, Gedung Korpri Kota Cirebon yang menjadi kantong parkir puluhan kendaraan milik ASN Dinas Pendidikan.
​Halaman Gedung Pemuda digunakan sebagai tempat parkir kendaraan milik pegawai di lingkungan Dinas Sosial.
​Ketidakefektifan kebijakan ini tidak semata-mata karena rendahnya kepatuhan, tetapi juga dipicu oleh keterbatasan sarana penunjang. Salah seorang ASN di Dinas Pendidikan mengaku terpaksa tetap menggunakan motor pribadi karena minimnya pilihan transportasi.
​”Saya hanya punya motor ini sebagai kendaraan ke kantor. Kalau ada sepeda, saya juga ingin pakai sepeda saja,” ujarnya saat ditemui di lapangan.















