SUARA CIREBON – Puluhan warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, menggeruduk kantor balai desa setempat, menuntut Kuwu Jungjang Wetan, Jahuri, segera mengundurkan diri dari jabatannya, Senin, 21 April 2025.
Koordinator demo, Hartono dalam orasinya mengatakan, masyarakat Jungjang Wetan telah merasa jengah dengan sikap kuwu dan perangkat desa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Hartono menyebut, kuwu dan perangkat desa, diduga melakukan penyimpangan dana desa dan praktik pungutan liar (pingli) yang dirasa sangat merugikan masyarakat.Menurutnya, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan Kuwu Jahuri adalah dugaan pelanggaran korupsi dana desa (DD) tahun 2022 silam.
“Setelah dugaan tindak pidana korupsi itu dilaporkan, kuwu mengembalikan Rp208 juta dari total dana desa yang diduga dikorupsi sebanyak Rp600 juta,” kata Hartono dalam orasinya.
Uang tersebut, imbuh Hartono, baru dikembalikan oleh kuwu pada tahun 2024, setelah dilaporkan pada Februari 2024. Namun, menurutnya, ada indikasi kuwu berupaya melakukan penyelewengan dalam pengembalian dana tersebut.
Selain itu, Hartono menyebut, warga juga mengeluhkan adanya pungutan liar ketika melakukan pengurusan administrasi dan pelayanan publik. Termasuk, peniadaan hasil lelang tanah titisara tahun 2024 oleh kuwu, juga menjadi dasar tuntutan warga.
“Ketika paktaintegritas sudah dilanggar dan berulangkali melakukan kesalahan, jadi buat apa lagi masih menjabat? Toh masyarakat juga banyak yang sudah tidak percaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menilai bahwa BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, justru tidak bekerja dengan optimal.
















