Alasan pemerintah menaikan tarif BPJS Kesehatan tahun ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada para peserta.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Biaya Haji Tahun 2023 Naik Dua Kali Lipat, Segini Besarannya
Permenkes itu sebenarnya telah diterbitkan dan berlaku sejak 9 Januari 2023 lalu. Sejak itu, tarif baru kenaikan BPJS Kesehatan telah berlaku.
“Ini kali pertama kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Apakah kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu akan memberatkan masyarakat, atau sebaliknya malah meringankan?
BACA JUGA: 10 Titik Exit Tol Getaci, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Cilacap, Bakal Ngejos