“Kemudahan prosedur sudah kami tawarkan, tetapi alasannya rumit. Padahal memang mereka yang malas,” kata Adil.
Adil menyebut, sejauh ini banyak PSU perumahan di Kabupaten Cirebon yang sudah rusak. Namun, karena asetnya tidak diserahkan, maka Pemda tidak memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mendorong Pemkab Cirebon untuk menagih kewajiban pengembang menyerahkan PSU. Penertiban aset tersebut diharapkan tidak menjadi lahan Pemda untuk praktik korupsi.
Objek PSU sarana yang dimaksud meliputi pemakaman, peribadatan atau bisa juga tempat pendidikan. Sedangkan objek prasarana, di antaranya adalah jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat sampah. Sementara utilitas meliputi sarana air bersih, listrik, gas, serta PJU.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 4 tahun 2018 tentang prosedur penyediaan penyerahan prasarana dan utilitas perumahan, ada tiga tujuan penyerahan PSU kepada Pemda.
Pertama, mewujudkan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal layak, sehat, aman serta nyaman.
Kedua, mewujudkan PSU yang mendukung dan menyelenggarakan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Ketiga, menjamin terwujudnya perumahan yang layak huni dan terjangkau, aman, serasi, serta berkelanjutan.***
BACA JUGA: Zonk, Pansus Cirebon Timur Mandiri Batal Dibentuk DPRD Kabupaten Cirebon, Alasannya Begini