Hal paling signifikan dari perubahan penghapusan ruang rawat inap kelas 1, 2 dan 3 pasien BPJS ke dalam KRIS JKN ialah satu ruangan maksimal diisi empat pasien BPJS Kesehatan.
“Ini akan dilaksanakan bertahap. Ada 12 kriteria kamar standar untuk pasien BPJS, termasuk KRIS JKN. Maksimal dihuni empat pasien dengan berbagai fasilitas kamar,” tutur Menkes Budi Gunadi.
Penghapusan ruang rawat inap pasien BPJS dengan KRIS JKN, semata-mata bagian dari upaya pemerintah memberi fasilitas kesehatan lebih memadai kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Selama ini, untuk pasien BPJS Kesehatan kelas 2, ruang rawat inap maksimal diisi lima orang. Kemudian kelas 3 bisa diisi enam orang.
“Melalui perubahan aturan ini, nantinya distandarkan ke dalam KRIS JKN dengan penghuni maksimal empat orang. Tentu ini akan memberi rasa lebih nyaman,” tutur Menkes Budi Gunadi.
Untuk perubahan ini, pemerintah sedang merancang revisi Pertauran Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018, khusus mengatur soal KRIS JKN.***
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Cirebon “Bayar Utang”, Genjot Vaksinasi Tekan Penyakit Campak