SUARA CIREBON – Pemerintah berencana kembali mervisi aturan rawat inap di rumah sakit (RS) khusus untuk pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Rencana pemerintah menghapus ruang raway inap pasien BPJS kesehatan itu ramai menjadi perbincangan hangat di sejumlah platform media sosial (medsos) hingga Minggu, 12 Februari 2023 ini.
Perbincangan soal penghapusan ruang rawat inap pasien BPJS di RS, pertama diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI Kamis 9 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA: Kelas Rawat Inap BPJS Diubah Jadi KRIS, VIP dan VVIP Tetap Ada, 12 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi RS
Ruang rawat inap pasien BJPS, tengah direncanakan akan dihapus. Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan rencana pemerintah menghapus ruang rawat inap tersebut pada tahun 2023 ini.
Budi Gunadi mengungkapkan rencana menghapus ruang rawat inap pasien BPJS untuk kelas 1, 2 dan 3 secara bertahap di tahun 2023.
“Pemerintah sedang mempersiapkan revisi peraturan melalui Perpres (Peraturan Presiden) soal ketentuan ruang rawat inap pasien BPJS,” tutur Menkes Budi Gunadi pada 9 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap BPJS Bakal Dihapus Diganti KRIS, RSUD Arjawinangun sudah Siap