SUARA CIREBON – Biaya haji telah resmi ditetapkan Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) untuk musim haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah.
Hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI, pemerintah menetapkan Bipih (biaya perjalanan haji) atau biaya haji sebesar Rp49.812.700.
Bipih atau biaya haji, adalah biaya yang harus langsung dibayarkan calon jemaah haji yang nantinya akan digunakan untuk biaya penerbangan, living cost selama menunaikan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya Masyair.
Bipih atau biaya haji tahun 2023 atau 1444 H sebesar Rp49.812.700 masing-masing terbagi ke dalam tiga komponen pembiayaan.
Biaya penerbangan sebesar Rp32.743.992, living cost Rp3.030.000 atau 750 Riyal dan Masyair Rp14.038.708.
Melalui kesepakatan itu, pemerintah juga akan membebaskan biaya tambahan haji, untuk calon jemaah haji yang sudah lunas tapi keberangkatannya tertunda akibat pandemi Covid 19.
Untuk jemaah haji yang lunas tunda (lunas tapi tertunda akibat pandemi Covid 19) tahun 2020, tidak dikenai baya tambahan apapun.
BACA JUGA: Simulasi Perjalanan Haji Asal Ciayumajakuning, Rute Asrama – Bandara Kertajati, Catat Waktunya