Sontak, mendapat cerita tersebut, ayah korban murka dan langsung melaporkannya ke Polresta Cirebon.
“Setelah keluarga korban melapor, pelaku berhasil kita amankan dua minggu lalu,” kata Anton.
Saat ini, kata Anton, pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Untuk korban sendiri, pihak Polresta Cirebon melakukan pendampingan untuk diberikan trauma hiling.
“Korban kita lakukan pendampingan karena masih anak-anak. Karena korban sudah depresi, jadi kita lakukan trauma hiling,” ujarnya.
Sementara tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena hilaf. Ia mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan berjatnya.
Namun ia menampik telah berbuat lebih jauh hingga merusak mahkota adik iparnya tersebut.
“Sempat saya bilang mau dibelikan kelinci. Kemudian terjadilah, tapi tidak sampai dimasukkan dan tidak dipaksa,” kata tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjeratnya penjual cilok ini dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***