“Kemudian, penilaian kinerja jabatan fungsional arsiparis berbasis SKP dan yang ketiga adalah penyusunan laporan kinerja arsiparis berbasis SKP tahun 2022 yang berorientasi pada Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 dan mengelaborasikannya dengan butir-butir kegiatan pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 Tahun 2017 dan Standar Kualitas Hasil Kerja pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 23 Tahun 2017,” ujarnya.
Pada kesempatan kali ini, Biro Umum merekomendasikan agar IAIN Syekh Nurjati Cirebon mampu menjadi pionir berdirinya LKPT (Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi) di lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.***
BACA JUGA: Bawaslu Kota Cirebon Sosialisasikan Posko Kawal Hak Pilih