SUARA CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna membahas nasib dan tindak lanjut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa, 14 April 2026.
Selain dihadiri ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik itu menghadirkan perwakilan dari BKPSDM, Bappelitbangda, BPKPD, hingga Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I Agung Supirno menekankan pentingnya kajian mendalam terkait pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut Agung, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon belum memiliki angka ideal mengenai kebutuhan pegawai yang sebenarnya.
”Kita butuh kajian terkait pemetaan SDM. Sampai hari ini kita belum tahu kebutuhan pegawai di Pemkot Cirebon itu idealnya berapa. Jika angka itu sudah ketemu, baru kita bisa menyesuaikan dengan kondisi eksisting yang ada,” ujar Agung.
Agung menyoroti target tahun 2027, di mana struktur kepegawaian diharapkan sudah mencapai komposisi maksimal 30 persen. Hal ini dianggap krusial agar konsep kepegawaian di masa depan memiliki dasar yang kuat dan terukur.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mengingatkan mekanisme perubahan status pegawai (PPPK, red) dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Transisi dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus mengacu pada regulasi khususnya aturan dari Kemenpan-RB,” kata Imam.
Menurut Imam, ada tiga faktor utama yang menjadi penentu perubahan status tersebut, yakni ketersediaan anggaran, kemampuan fiskal daerah untuk menggaji pegawai secara penuh dan kinerja pegawai yang meliputi rekam jejak dan kontribusi pegawai selama masa kerja.
Pihaknya mengungkapkan keprihatinannya terhadap para PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi bertahun-tahun namun menerima upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
”Kita harus memanusiakan teman-teman paruh waktu ini. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dengan imbalan yang jujur saja kurang layak, bahkan jauh dari UMK. Sangat ironis jika setiap tahun kita memperjuangkan kenaikan upah buruh, tapi orang-orang di depan mata kita sendiri (pegawai pemerintah) tidak kita perhatikan,” tegasnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati, menjelaskan, pihaknya resmi mengajukan usulan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Dalam usulan tersebut, sebanyak 191 formasi diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Usulan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, agar dapat diangkat menjadi P3K Penuh Waktu,” kata Sri Lakshmi.
Menanggapi kekhawatiran mengenai isu penghapusan tenaga honorer di berbagai daerah, Sri Lakshmi menegaskan instruksi Wali Kota Cirebon untuk menjaga keberlangsungan nasib para pegawai non-ASN.
”Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa kita tidak akan merumahkan teman-teman. Apalagi untuk P3K paruh waktu ini sebenarnya sudah bagian dari ASN. Fokus kita adalah bagaimana mentransisikan mereka menjadi penuh waktu sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.