SUARA CIREBON – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap bupati yang berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan, Minggu, 19 Februari 2023.
Bupati tersebut selama ini menghilang dan dinyatakan buron. Namun setelah tujuh bulan sembunyi, akhirnya penyidik KPK menemukan jejak tersangka korupsi.
Selama perburuan bupati ini, penyidik KPK telah mengejar dan menggeledah rumahnya yang tersebar di Bekasi, Sleman, Yogyakarta hingga di Memberamo, Papua.
Kini, bupati tersebut dalam penguasaan penyidik KPK. Bupati ini diinformasikan ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Mamberamo, Papua.
BACA JUGA: Longsor Mirip Gunung Berpindah, Indonesia dan Timor Leste Terputus Total
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathias D Fakhiri membenarkan OTT penyidik KPK terhadaps alah satu bupati di wilayah hukumnya.
“Iya, ditangkap KPK,” tutur Fakhiri saat dikonfirmasi wartawan.
Bupati yang terkena OTT KPK itu bernama Ricky Ham Pagawak (RHP). Ia merupakan Bupati Mamberamo, Papua yang setelah dinyatakan tersangka dan buron, berstatus bupati non aktif.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, RHP memilih kabur dan bersembunyi. Namun sampai Minggu hari ini, 19 Februari 2023, RHP mengakhiri persembunyiannya setelah ditangkap penyidik KPK.