“Sejauh ini di luar Kota dan Kabupaten Cirebon tidak ada, seperti di Kuningan dan Majalengka, karena mereka tidak memiliki anggaran untuk mengantar barang rampasan dan sitaan,” katanya.
Fajar mengatakan, seluruh benda sitaan yang dititipkan Rupbasan wajib diregistrasi dan tertuang dalam berita acara.
Pihaknya menjamin, benda sitaan yang telah diregsiter dan dititipkan ke Rupbasan akan dirawat dan dijaga agar nilai unit yang ada tidak menurun saat status hukumnya telah inkracht.
BACA JUGA: 3 Proyek Besar di Kabupaten Cirebon ini Segera Direalisasikan, Bupati Dorong SKPD Lakukan Lelang
“Analoginya intansi kami menjaga dan merawat, memelihara barang titipan aparat penegak hukum yang kasus belum inkracht,” ujarnya.
Ditambahkan Fajar, benda-benda yang tersimpan di Rupbasan Cirebon ini merupakan sitaan dari kasus pidana umum dan pidana korupsi.
“Untuk barang sitaan KPK yang berada di kami ada tujuh mobil mewah. Teman-teman media juga pasti tahu, KPK sedang menangani apa di Kabupaten Cirebon,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Cirebon Temukan Pelanggaran di Tahapan Coklit