SUARA CIREBON – Bawaslu Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah pelanggan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pemilu 2024.
Coklit ini dilakukan oleh Panitia Pendataan Pemilih (Pantarlih) yang merupakan kepanjangan tangan dari KPU sebelum Pemilu 2024.
Coklit dijadwalkan dilaksanakan semala 1 bulan yang dimulai sejak 14 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023 mendatang.
BACA JUGA: Mayoritas Warga Tak Kenal Calon DPD, Hasil Verfak: Dua Tahun Meninggal Masih Masuk Daftar Pendukung
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggan pada tahapan Coklit ini.
“Ada beberapa hal yang kami temukan dari hasil pengawasan, seperti petugas Pantalih yang mengalihkan tugasnya jadi yang di-SK-kan siapa namun yang melakukan coklit ternyata bukan orang yang ada di dalam SK tersebut,” jelas Sadarudin saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Februari 2023.
Pria yang menjabat sebagai Kordinator Divisi Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat pada Bawaslu Kabupaten Cirebon ini juga mengatakan, pelanggaran lainnya pada tahapan coklit ini yaitu sejumlah Pantarlih tidak melengkapi identitas seperti SK dan lainnya saat melaksanakan tugas.